Kepemimpinan Mualem-Dekfad: Harapan Baru untuk Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Delky Nofrizal Qutni, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan bersama Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Hampir dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki dan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi Aceh masih menghadapi persoalan besar terkait kemiskinan dan ketidakmerataan pembangunan. Salah satu tantangan utama adalah belum maksimalnya pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, yang dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Delky Nofrizal Qutni, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025, yang bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dekfad).
Menurut Delky, salah satu permasalahan utama adalah masih belum hadirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh. Padahal, menurut UU Minerba, pemerintah diharuskan untuk memprioritaskan WPR di daerah yang memiliki potensi tambang rakyat.
“Kita lihat, selama ini pertambangan rakyat sering diidentikkan dengan ilegal, meskipun seringkali perusahaan besar juga melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah Aceh belum maksimal dalam memfasilitasi keberadaan WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR), yang seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara legal,” ujarnya.
Delky menambahkan, meskipun pertambangan rakyat sering dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan dan penggunaan merkuri, hal ini sebenarnya bisa diatasi dengan pendekatan yang proaktif dari pemerintah.
“Dengan pembinaan yang baik, penambang rakyat bisa menghindari penggunaan merkuri dan melakukan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Delky menjelaskan bahwa banyak persepsi yang keliru mengenai pertambangan rakyat, terutama terkait dengan pajak dan retribusi.
“Selama ini, meskipun penambang rakyat sering dianggap tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenyataannya mereka seringkali membayar pungutan kepada oknum-oknum tertentu. Jika legalisasi pertambangan rakyat dilakukan, pendapatan daerah akan meningkat, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mengurangi praktik-praktik ilegal,” katanya.
Menurutnya, jika pertambangan rakyat di Aceh dilegalkan, potensi pendapatan daerah dapat meningkat signifikan.
"Dalam satu blok WPR, Aceh bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per tahun. Jika ada 20 blok WPR, maka potensi pendapatan daerah bisa mencapai 10-40 miliar rupiah per tahun,” ungkapnya.
Delky berharap, kepemimpinan Mualem-Dekfad akan membawa harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan melalui legalisasi pertambangan rakyat.
“Kami yakin, dengan komitmen Mualem-Dekfad dan dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan rakyat, legalisasi pertambangan rakyat akan terwujud dan membawa dampak positif bagi Aceh,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, Delky mengusulkan agar Pemerintah Aceh memastikan bahwa revisi Qanun RTRW Aceh dapat mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia juga berharap agar dalam RPJM Aceh 2025-2030, perizinan pertambangan rakyat menjadi salah satu prioritas. Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat mengusulkan penetapan WPR kepada Pemerintah Pusat berdasarkan analisis geologi.
Delky menambahkan, untuk menghindari keterlibatan pihak-pihak yang tidak diinginkan dalam pertambangan rakyat, pemerintah bisa memanfaatkan pembiayaan syariah bagi penambang yang telah mendapatkan izin, serta memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyediakan bahan baku dan menampung hasil tambang rakyat.
“Pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan bisa memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Aceh. Kami percaya bahwa Mualem-Dekfad akan menjadi pemimpin yang mampu mewujudkan hal ini,” pungkasnya.