Beranda / Politik dan Hukum / Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

Jum`at, 07 Februari 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Penambahan hanya boleh melalui jalur CPNS saja. 

Hal tersebut disampaikan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2).


“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak, terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas

Ditambahkan, untuk tenaga sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah, jadi tidak perlu lagi mengangkat yang lain jika itu hanya untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.

“Tidak boleh. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar,” bebernya. 

Dibeberkan, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini adalah 1.789.051 orang. Yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap pertama mencapai 668.452 orang.

Zudan menegaskan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS. Tidak boleh lagi asal mengangkat.

“CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3. Akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis. Tapi tidak boleh stafsus, pakar atau tenaga ahli,” terangnya. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI