Kenali 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Apa Saja?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif yang terdiri atas DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi (untuk Aceh DPR Aceh), dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, karena itu KPU RI telah menyiapkan lima jenis surat suara Pemilu 2024.
Sebagai informasi, surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada. Surat suara menjadi bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu 2024 sendiri akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di TPS.
Berikut lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi/DPRA.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. [RA]