kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kemenkeu Terbitkan Gaji KPPS Pemilu 2024, Simak Besarannya

Kemenkeu Terbitkan Gaji KPPS Pemilu 2024, Simak Besarannya

Senin, 01 Januari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi KPPS. Foto: umsu.ac.id


DIALEKSIS.COM | Nasional - Besaran gaji KPPS Pemilu 2024. KPPS Pemilu memiliki anggota berjumlah 7 orang yang terbagi menjadi satu ketua enam anggota.

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain, mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kabarnya gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sesuai yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Besaran gaji KPPS 2024 untuk ketuanya sebesar Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp550 ribu.

Sedangkan besaran gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu. [okezone]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda