DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sedikitnya 32 perusahaan yang dinilai terlibat dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat penindakan terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Raja Juli yang dilansir pada Senin (26/10/2026).
Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Perusahaan yang terbukti melanggar juga dapat dikenai kewajiban pemulihan ekosistem sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang di sektor kehutanan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menyebut karhutla tidak seluruhnya merupakan bencana alam. Menurut dia, terdapat indikasi keterlibatan korporasi dan oknum yang sengaja melakukan pembakaran.
Prabowo bahkan menyebut pembakaran hutan secara sengaja sebagai "terorisme lingkungan" karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan perusahaan asing dalam kasus karhutla. Pemerintah, kata Prabowo, akan mengumumkan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab setelah proses penyelidikan selesai.
"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ujar Prabowo.
Presiden juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kemenhut, Polri, Kejaksaan, dan TNI, memperkuat koordinasi dalam menangani kasus karhutla.
Enam Perusahaan di Kalimantan Dibekukan
Dalam perkembangan terbaru, Kemenhut menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan.
Total luas konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 hektare, sementara luas lahan yang terbakar mencapai 7.531 hektare.
Keenam perusahaan tersebut yakni:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Kabupaten Gunung Mas dengan konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas dengan konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.
4. PT Ramang Aglo Lestari di Kabupaten Pulang Pisau dengan konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Gunung Mas dengan konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar 348 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara dengan konsesi 68.286 hektare dan lahan terbakar 193 hektare.
Pemerintah menegaskan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan di wilayah konsesinya. [*]