Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Aceh Tangani 63 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp24 Miliar Selama 2023-2024

Kejati Aceh Tangani 63 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp24 Miliar Selama 2023-2024

Senin, 09 Desember 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh. Foto istimewa.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memaparkan capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi selama satu tahun terakhir. 

Dalam laporannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejati Aceh telah menangani 63 kasus tindak pidana korupsi sepanjang periode Desember 2023 hingga Desember 2024. 

Adapun rinciannya meliputi 15 kasus pada tahap penyelidikan, 24 kasus dalam tahap penyidikan, dan 24 kasus telah masuk tahap penuntutan.

Lebih lanjut, Kejati Aceh telah berhasil mengeksekusi 47 terpidana kasus korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Salah satu pencapaian utama Kejati Aceh adalah keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp24.189.359.207. 

Jumlah ini terdiri dari, Rp18.269.126.819 diselamatkan pada tahap penyidikan, Rp2.422.623.436 pada tahap penuntutan, Rp3.497.608.952 telah disetor ke kas negara melalui eksekusi.

"Penyelamatan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati Aceh tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalkan," tegas Muhibuddin kepada Dialeksis.com, Senin, 9 Desember 2024.

Muhibuddin juga membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung menekankan pentingnya melawan korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju, selaras dengan visi Asta-Cita Presiden dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

“Korupsi adalah ancaman serius yang merusak pilar sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di skor 34 dan peringkat yang turun dari 110 ke 115 pada tahun 2024 menjadi pengingat bahwa kita harus berjuang lebih keras,” ujarnya. 

Sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, Kejati Aceh terus meningkatkan profesionalisme dan integritas para jaksa dalam menghadapi kasus-kasus yang semakin kompleks, termasuk modus operandi baru dan pemanfaatan aset digital.

“Kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari perubahan yang membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, di mana korupsi bukan lagi hambatan bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI