Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Temukan Indikasi Korupsi, Dugaan Penggelapan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Kejari Temukan Indikasi Korupsi, Dugaan Penggelapan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Kamis, 10 Agustus 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Kamis (10/8/2023). [Foto: Dialeksis.com/Rizkita]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe temukan indikasi dugaan korupsi terkait kasus pengelolaan dana upah pungut penerangan jalan atau pajak penerangan jalan di Kota Lhokseumawe, total dana senilai Rp3,4 milyar selama tahun anggaran 2018 - 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Kamis (10/8/2023).

“Pengelolaannya di badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD). Peristiwa ini terjadi pada dua masa kepala badan,” kata Lalu Syaifudin SH MH kepada Dialeksis.com

Pihaknya menyebutkan, seharusnya uang pajak itu masuk ke pendapatan daerah, tapi malah dibagikan ke pejabat Pemko dan staf-stafnya. Seharusnya pajak penerangan jalan tidak untuk dibagikan, namun malah dibagikan dan masuk ke kantong pribadi.

“Jadi gini, pajak penerangan jalan sudah dibayar dipungut oleh PLN, nah setelah dipungut disetor ke kas daerah, dari kas daerah malah bagi-bagi. Seharusnya tidak dibagi-bagi karena tidak memenuhi syarat untuk dibagi. Dari peristiwa ini kita bisa simpulkan bahwa pantas saja PAD Lhokseumawe kecil,” katanya.

Selanjutnya kata Kajari, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 20 orang saksi termasuk mantan wali kota Lhokseumawe, Pj Wali Kota, Sekdako, kepala BPKAD dan semua pihak yang terkait dalam kasus itu.

“Kita akan gerak cepat dan pekan depan kita tuntaskan semuanya, baik itu pemanggilan saksi, pemanggilan pemeriksaan ahli, penggeledahan dan proses penyitaan,” katanya.

Pihaknya menyebutkan, kasus ini terindikasi adanya tindak korupsi setelah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen sejak sejak beberapa hari terakhir sehingga Jaksa mengambil keputusan untuk melakukan proses penyelidikan dan ekspos.

“Pada saatnya kita akan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab untuk kita jadikan sebagai tersangka,” ujarnya.  

"Sementara kepastian nilainya nanti akan kita ajukan dalam proses penyelidikan ke auditor atau ke BPK. Dan untuk kepastian nilainya nanti akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda