DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang mengajukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP pada Rabu (3/9/2025). Upaya ini diajukan setelah proses perdamaian yang digelar pada 21 Agustus 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Proses perdamaian tersebut melibatkan tersangka Hanafi Bin Mukmin, korban Siti Marziah Binti Hendon beserta keluarga, Kepala Desa, Penyidik Polres Sabang, dan Tokoh Adat Gampong.
Pengajuan RJ ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH., MH., bersama jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH., Plh. Kasi Pidum Mohamad Rizky, SH., MH., dan Jaksa Fasilitator Fajar Qadri, SH.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM Pidum No 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam proses hukum tersebut, korban telah memaafkan tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. Hal ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Sabang untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan berkeadilan.
Tersangka Hanafi, seorang buruh harian lepas yang menanggung lima orang anak dan mertuanya, diduga telah menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,5 juta bagi korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH., MH., menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam menerapkan arahan Jaksa Agung RI. Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Sabang berharap proses hukum dapat berjalan adil sekaligus membangun keharmonisan sosial di tengah masyarakat. [*]