DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti ganja, rokok ilegal dan sabu. Barang haram itu musnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, kepada wartawan Rabu (13/8/2025), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini kasus sejak Maret hingga Agustus 2025.
“Ini sudah inkracht. Kita musnahakan dengan cara dibakar sampai menjadi abu. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara di blender serta dicampur prostex,” terang Syafrizal.
Syafrizal menjelaskan, kasus sabu itu merupakan perkara atas Muhammad Ikhsan cs, seberat 200 gram. Berikutnya, ganja kering dengan berat empat gram lebih, milik Ari Maulana cs dan rokok sebanyak enam dus milik Muhammad Ikhsan.
“Untuk rokok ilegal tersebut barangnya dari Malaysia dan tangkapan Bea Cukai, untuk ganja dan rokok itu dimusnahkan melalui pembakaran,” pungkasnya.