Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Anak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
JPU pada Kejari Bireuen menerima satu orang tersangka beserta barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak tersangka N, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima satu orang tersangka beserta barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak tersangka N, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/10/2024).
Kajari Munawal melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Jumat (11/10/2024) menjelaskan tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Barang Bukti yang di peroleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.
Berdasarkan BAP kronologis kejadian perkara ini bermula di bulan Mei 2024 bertempat di satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian tersangka N di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen," kata Kasie Intel Kejari Bireuen.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.
Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini merupakan generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.
Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. [faj]
- Putusan Bebas Pencabulan Anak Melukai Keadilan, SAPA Minta Kejari Bireuen Bertindak
- Dugaan Pemalsuaan Ijazah, Keuchik Blang Poroh Jeunib Dituntut 4 Tahun Penjara
- GeRAK Desak Polda Aceh Tetapkan Rekanan Proyek Wastafel Sebagai Tersangka
- Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Belum Ada Tersangka