DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peristiwa yang menimpa BT (52), terduga pelaku pencurian yang mengalami putus tangan setelah terlibat insiden dengan warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, tidak hanya memunculkan perdebatan soal benar dan salah.
Lebih dari itu, kasus tersebut dinilai membuka ruang refleksi mendalam tentang kondisi penegakan hukum dan rasa aman masyarakat.
Praktisi Hukum dan Advokat Aceh, Erlanda Juliansyah mengatakan bahwa berbagai reaksi yang muncul di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang wajar.
Ada yang membela keluarga korban, ada yang mendukung tindakan warga, dan ada pula yang menuntut seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum. Menurut Erlanda, dalam situasi seperti ini tidak tepat jika persoalan hanya dilihat secara hitam-putih.
“Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap kasus ini. Namun menurut saya, tidak ada yang salah dari seorang istri yang membela suaminya meskipun suaminya diduga melakukan tindak pidana. Tidak ada yang salah dari warga yang berusaha menyelamatkan diri ketika menghadapi seseorang yang membawa senjata tajam. Dan tidak ada yang salah pula dengan masyarakat yang memiliki pandangan berbeda-beda terhadap peristiwa tersebut,” kata Erlanda kepada media dialeksis.com, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menilai, seorang istri memiliki hak moral dan kemanusiaan untuk memperjuangkan keadilan bagi suaminya. Terlebih ketika suaminya mengalami luka berat yang berakibat kehilangan anggota tubuh.
Di sisi lain, warga yang berada dalam situasi terancam juga memiliki hak untuk melindungi diri dari serangan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi mengapa situasi seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.
Krisis Kepercayaan terhadap Hukum
Erlanda menilai perdebatan yang berkembang di media sosial menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum.
Menurutnya, banyak warga yang merasa bahwa pelaku kejahatan sering kali tidak mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera. Kondisi tersebut pada akhirnya memicu munculnya tindakan-tindakan spontan dari masyarakat ketika menghadapi tindak kriminal.
“Yang salah menurut hemat saya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Mereka merasa pelaku kejahatan tidak jera, proses hukum berjalan lambat, dan rasa aman mereka tidak terjamin,” jelasnya.
Karena itu, Erlanda mengingatkan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Penegak hukum harus memberikan kepastian hukum bagi terduga pelaku pencurian, bagi pihak yang menyebabkan putusnya tangan tersebut, dan yang paling penting memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Erlanda menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh negara dan aparat penegak hukum.
Pertama, mengapa warga sampai harus bertindak sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Kedua, apakah masyarakat benar-benar merasa terlindungi oleh sistem keamanan yang ada saat ini.
“Apakah perlu ronda malam kembali diaktifkan secara maksimal? Apakah patroli kepolisian perlu diperbanyak? Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh para pemangku kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti faktor penyebab terjadinya tindak pencurian. Menurutnya, penting bagi aparat untuk mengungkap motif sebenarnya di balik dugaan pencurian tersebut.
“Kenapa seseorang mencuri? Apakah karena faktor ekonomi dan kemiskinan? Apakah karena kebutuhan hidup? Atau memang sudah menjadi kebiasaan dan perilaku yang berulang? Ini juga harus ditelusuri secara objektif,” katanya.
Menurut Erlanda, memahami akar persoalan kejahatan sangat penting agar penanganan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.
Semua Harus Diproses Sesuai Hukum
Dalam pandangannya, hukum tidak boleh tunduk pada emosi maupun tekanan opini publik. Karena itu, seluruh pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional dan proporsional.
“Hukum harus berjalan apa adanya. Jika ada dugaan pencurian, maka proses dugaan pencurian harus berjalan. Jika ada dugaan tindak pidana lain yang menyebabkan luka berat atau kehilangan anggota tubuh, maka itu juga harus diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun sentimen publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan, tetapi negara juga tidak boleh membiarkan hukum digantikan oleh tindakan-tindakan di luar mekanisme hukum. Di sinilah pentingnya kehadiran aparat penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dini hari di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, BT diduga memasuki pekarangan rumah milik Jafaruddin (55) sekitar pukul 03.35 WIB. Pemilik rumah yang mendengar suara mencurigakan kemudian keluar untuk memeriksa keadaan dan mendapati dua orang tidak dikenal berada di halaman rumahnya.
Polisi menyebutkan satu orang diduga sedang mengangkat tabung gas elpiji, sementara seorang lainnya diduga berusaha membawa sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Saat aksinya diketahui, kedua orang tersebut disebut melarikan diri. Pemilik rumah kemudian meneriakkan kata “maling” yang memicu pengejaran oleh warga sekitar.
Dalam proses pengejaran itu, BT diduga membawa sebilah pisau dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan warga. Polisi menyebut warga telah beberapa kali meminta BT menjatuhkan pisau tersebut, namun tidak diindahkan.
Dalam situasi tersebut, Jafaruddin disebut mengambil sebilah parang yang tersangkut di pepohonan untuk menangkis serangan yang diarahkan kepadanya. Saat melakukan tangkisan, parang tersebut mengenai tangan BT hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus.
Usai kejadian, warga menghubungi Polsek Baitussalam dan petugas kemudian mengevakuasi BT ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.