Kasus Pemalsuan Akta Authentic, Jaksa Terima Tersangka Keuchik Blang Poroh Jeunib
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima berkas tahap II atau P21 tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan akta authentic berupa Ijazah yang dilakukan oleh tersangka Keuchik Gampong Blang Poroh, Kecamatan Jeunib, berinisial MS Bin A (56) dari Penyidik Kepolisian resort Bireuen,Selasa,(16/7/2024). Foto: for dialeksis
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima berkas tahap II atau P21 tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan akta authentic berupa Ijazah yang dilakukan oleh tersangka Keuchik Gampong Blang Poroh, Kecamatan Jeunib, berinisial MS Bin A (56) dari Penyidik Kepolisian resort Bireuen, Selasa (16/7/2024).
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH, melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, SH.MH dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa JPU Kejari Bireuen sudah menerima berkas tahap II (P21) yang dilimpahkan oleh penyidik polres Bireuen.
"Saat ini tersangkanya sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk 20 hari kedepan," kata Abdi Fikri, Rabu (17/7/2024) kepada Dialeksis.com.
Ditambahkan Abdi Fikri, tersangka MS Bin A disangka telah melanggar pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 68 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Fajri Bugak)