Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Lunas Denda Rp2 Miliar

Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Lunas Denda Rp2 Miliar

Senin, 03 Maret 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/2/2025). [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT. TRPN telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025) kemarin.

“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Trenggono dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan bahwa PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Ipunk mengatakan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/2/2025).

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan