kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, Tersangka KH Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejari Bireuen

Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, Tersangka KH Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejari Bireuen

Rabu, 20 Desember 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. Dan Kini salah satu tersangka KH mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pada dirinya. [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tersangka KH dalam dugaan kasus korupsi PT. BPRS Kota Juang Bireuen secara resmi mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi. SH MH menjelaskan pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi permohonan praperadilan perihal Penetapan Tersangka KH.

"Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, SH.MH, dalam keterangan tertulis pada Dialeksis.com, Rabu (20/12/2023).

Dikatakan Abdi Fikri, setelah secara resmi menerima panggilan sidang praperadilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya setelah nantinya Tim Penyidik mendengar permohonan praperadilan yang akan dibacakan oleh tersangka KH ataupun penasihat hukumnya di depan persidangan, maka Tim Penyidik akan dengan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KH.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka KH yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui prosedur hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka tidak tepat dan tidak berdasar hukum," jelas Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri.

Memang kata Abdi Fikri, permohonan praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka bilamana tersangka tidak sependapat dengan penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Dengan demikian Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa permohonan praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," jelasnya.

Perlu diketahui, kata Abdi Fikri, bahwa Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka Tim Penyidik telah yakin bahwa tersangka adalah pelakunya dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Adapun ketiga tersangka yaitu Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)

Tersangka selanjutnya Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda