Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Belum Ada Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Belum Ada Tersangka

Rabu, 18 September 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe. [Foto: Ditjen PUPR]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Hingga saat ini kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe masih bergulir di Kejari Lhokseumawe. Sebanyak 11 orang sudah dilakukan pemeriksaan, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menetapkan tersangka proyek yang menelan anggaran Rp14 miliar itu. Namun sampai kini penyidik belum menerima hasil cek fisik dari tim ahli. 

Penyidik juga belum bisa memastikan kapan merilis angka kerugian negara dari proyek tersebut, karena masih menunggu hasil dari lembaga auditor. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, pengambilan sampel bangunan dan cek fisik dilakukan pada 28 Agustus 2024 lalu sampai hari ini masih menunggu hasil. 

“Sabar ya, kalau sudah ada hasil pasti kami kabari. Ini tergantung dari ahli karena tidak bisa juga kami desak-desak, nanti hasilnya tidak baik,” kata Therry Gutama kepada Dialeksis.com, Rabu (18/9/2024). 

Diketahui, penyidik telah memanggil 11 orang yaitu pihak Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kontraktor, konsultan pengawas, dan pekerja di lapangan untuk dimintai keterangan. Pembangunan rumah susun menyerap anggaran APBN tahun 2021-2022. Dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya mencapai Rp14 miliar lebih. 

 Kemudian, dalam pelaksanaannya anggaran tersebut sudah dicairkan sekitar Rp7 miliar lebih pada tahun 2021. Lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp7 miliar lebih. [rg]
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda