Beranda / Politik dan Hukum / Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe Bantah Anggotanya Lakukan Kekerasan

Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe Bantah Anggotanya Lakukan Kekerasan

Jum`at, 05 Januari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP&WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP&WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, membantah bahwa anggotanya melakukan kekerasan terhadap anak masih dibawah umur berinisial MR (16). 

“Dia terjatuh saat ditangkap bukan karena dipukul oleh petugas. Anggota kita menangkap MR karena ditemukan bergabung dengan geng motor dan begal yang hendak tauran di Jalan Baru pusat Kota Lhokseumawe saat malam tahun baru,” kata Heri kepada Dialeksis.com melalui per telepon Jumat (5/1/2024). 

Lanjut Kasat, MR ditangkap oleh petugas yang kedua kalinya, kasus sebelumnya dia ditangkap karena terlibat menjadi mucikari prostitusi online open BO, dia menjadi penghubung wanita hiburan dengan pria hidung belang belum lama ini. 

“Karena dia sudah putus sekolah akhirnya orang tua MR menyetujui anaknya dibina akhlaknya di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Masih ada foto dia selama dia di balai itu, tapi sebelum tahun baru anak ini malah kabur dan kita tangkap kembali pada malam tahun baru,” terang Kasat. 

Pihaknya berharap orang tuanya bisa membicarakan atau diselesakan kasus ini secara baik-baik. 

“Tadi pagi saat orangtuanya datang, saya sedang jenguk orang tua saya sakit, saya kembali ke kantor setelah sholat Jumat,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Radhali (58) warga Desa Keude Aceh, Kecamayan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk meminta kejelasan soal anaknya yang mendapatkan kekerasan dan ditahan di sel Satpol PP setempat. 

Kuasa Hukum Pelapor Fakhrurrazi SH kepada Dialeksis.com menyebutkan, korban MR (16) kini masih ditahan di sel tahanan Satpol PP&WH. Di dalam sel korban mengalami kekerasan fisik dari petugas Satpol PP dan WH. Hingga saat ini orang tua korban belum mendapatkan kejalasan dari Kasatpol PP mengenai pelanggaran hukum yang dulakukan korban. 

“Ini aneh, korban lari, ditangkap, ditahan. Jarimah apa yang dilakukan anak ini, dan tindak pidana apa yang dilakukan oleh korban sehingga dia ditahan dan dipukuli, baju masih ada bekas darah kini masih disimpan oleh keluarga korban,” kata Fakhrurrazi, Jumat (5/1/2024).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda