Kip aceh utara
Beranda / Politik dan Hukum / Kasasi KIP Dikabulkan MA, Pilkada Aceh Tamiang Lawan Kotak Kosong

Kasasi KIP Dikabulkan MA, Pilkada Aceh Tamiang Lawan Kotak Kosong

Rabu, 20 November 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Putusan Mahkamah Agung ini selanjutnya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H tidak dapat diterima.

Amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.

Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H.Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj.Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, SH mengatakan telah menerima informasi ihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, S.H., M.H. yang mengetahui informasi putusan tersebut dari portal informasi kepaniteraan Mahkamah Agung. 

"Sudah diputus oleh MA, kasasi yang diajukan KIP Aceh Tamiang dikabulkan oleh MA," kata Wira kepada Wartawan via WhatsApp. 

Wira menjelaskan saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim dan selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan.

"Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan paslon Independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024.

Upaya hukum kasasi ini diambil setelah para Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Provinsi Aceh dan KPU RI. Dengan adanya putusan dari MA RI ini, dapat dipastikan paslon nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda