Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Karhutla Terus Berulang di Aceh Barat, Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah

Karhutla Terus Berulang di Aceh Barat, Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah

Rabu, 21 Januari 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kabupaten Aceh Barat dinilai sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum. 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus-kasus pembakaran lahan yang diduga disengaja.

Menurut Edy, terdapat setidaknya dua faktor utama yang menyebabkan karhutla terus terjadi dari tahun ke tahun. Faktor pertama berkaitan langsung dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Kondisi ini, kata dia, membuat praktik pembakaran lahan seolah menjadi kebiasaan yang dibiarkan tanpa efek jera.

“Penegakan hukum harus tegas. APH harus mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan dan menindak sesuai jeratan hukum yang berlaku. Karhutla yang terus berulang ini patut diduga kuat mengandung unsur kesengajaan,” ujar Edy dalam keterangannya kepada Dialeksis, Rabu. 

Faktor kedua, sambungnya, karena minimnya sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Ia menilai pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, perlu melakukan edukasi secara masif kepada warga, termasuk perusahaan dan pemilik lahan, agar tidak membuka kebun atau hutan dengan cara membakar.

GeRAK juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah lebih progresif dengan menyusun aturan lokal berupa qanun, serta menghidupkan kembali sanksi adat di tingkat gampong bagi pelaku pembakaran lahan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus memberi efek jera.

“Selain sanksi pidana, sanksi adat perlu diterapkan. Pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi telah menimbulkan kerugian besar bagi orang banyak,” tegasnya.

Edy menilai alasan kebakaran akibat bakar sampah atau puntung rokok sudah tidak relevan dan kerap dijadikan alibi untuk menghindari proses hukum. Baginya, pola karhutla yang selalu berulang setiap musim kemarau menunjukkan adanya praktik pembakaran yang direncanakan sejak awal.

“Kalau dibakar, pemilik lahan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk land clearing. Ini lebih murah dibandingkan cara konvensional yang membutuhkan tenaga kerja dan waktu lama,” katanya.

GeRAK Aceh Barat juga membeberkan data kejadian karhutla sepanjang tahun 2025. Pada Februari 2025, kebakaran lahan gambut mencapai 9,5 hektare yang tersebar di Kecamatan Woyla dan Johan Pahlawan. Pada Juni 2025, karhutla kembali terjadi di Ujong Barasok, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan seluas 1,5 hektare, serta di Kecamatan Woyla seluas 1 hektare.

Pada Juli 2025, kebakaran meluas di sejumlah kecamatan, antara lain Arongan Lambalek, Meureubo, Woyla, dan Johan Pahlawan, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 7,8 hektare. Sementara pada Agustus 2025, karhutla kembali terjadi di empat kecamatan dengan total luas lahan terbakar sekitar 7,5 hektare.

Puncaknya, pada 22 September 2025, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 12,8 hektare di lima kecamatan, yakni Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Arongan Lambalek, dan Woyla Barat, yang berdampak pada munculnya kabut asap tebal di kawasan permukiman warga.

Atas kondisi tersebut, GeRAK mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas seluruh kasus karhutla dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan. 

Ia menegaskan, hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, rasa aman, dan kenyamanan telah dilanggar akibat karhutla yang terus berulang.

“Tidak ada alasan sulit membuktikan. Tinggal ditelusuri asal muasal kebakaran dan kepemilikan lahan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan telah jelas diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain menimbulkan kerusakan ekologis dan hilangnya keanekaragaman hayati, karhutla juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Kabut asap memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mengganggu aktivitas pendidikan, serta membatasi mobilitas warga akibat jarak pandang yang menurun.

“Anggaran daerah juga terkuras untuk pemadaman, sementara masyarakat menanggung dampak kesehatan. Karena itu, APH harus berani bertindak demi menyelamatkan lingkungan dan nyawa manusia,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI