Kapolda Setujui Penangguhan Tersangka Pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur Jelang Idul Fitri 1445 H
Font: Ukuran: - +
Ketua KONI Aceh, Abu Razak. Foto: humas Koni Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH. MH, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.
Permintaan penangguhan penahanan tersebut didukung oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintahan, mantan pejabat, pengurus olahraga, ulama, serta KONI Aceh.
"Alhamdulillah, hari ini, permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI Aceh, telah dikabulkan oleh Kapolda Aceh," kata Abu Razak pada Kamis, 4 April 2024, di Sekretariat KONI Aceh, Banda Aceh.
Sebagaimana yang diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur di Idi. Mereka adalah Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal, dan Jailani.
Atas nama Ketua KONI Aceh, Abu Razak menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas pengabulan permohonan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa permohonan dari KONI Aceh juga mencerminkan harapan dari insan olahraga di Aceh, serta berbagai pihak lainnya.
Di Polda Aceh, setelah menandatangani berkas-berkas dan memenuhi persyaratan administrasi, para tersangka yang didampingi oleh Kuasa Hukum Teuku Kamaruzzaman dan rekan-rekannya kembali ke Aceh Timur bersama keluarga yang telah datang menjemput.
Turut serta dalam penjemputan tersebut adalah keluarga dari keempat tersangka.
Selaku Kuasa Hukum, Fajri menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini fokus pada upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.