Beranda / Politik dan Hukum / KAMMI Banda Aceh Tolak Keras Politik Uang Jelang Pilkada

KAMMI Banda Aceh Tolak Keras Politik Uang Jelang Pilkada

Selasa, 26 November 2024 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Muhammad Wudda Fauzan. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap praktik politik uang (money politic) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Muhammad Wudda Fauzan, pada Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh.

“Kami mengajak masyarakat Banda Aceh untuk waspada terhadap praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujar Wudda.

Menurutnya, politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 523 ayat (1) yang melarang janji atau pemberian uang maupun materi lainnya sebagai imbalan selama kampanye. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Wudda mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh untuk bertindak tegas menindak pelaku politik uang. 

“Saat ini, satu hari menjelang pencoblosan, sudah terlihat adanya praktik politik uang di depan mata kita. Kami meminta KIP dan Panwaslih untuk bertindak sesuai aturan, bukan hanya diam melihat tanpa tindakan,” tegasnya.

PD KAMMI Banda Aceh juga mengharapkan keterlibatan aktif pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang seharusnya lebih proaktif dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Kami siap bekerja sama dengan Panwaslih dan kepolisian untuk turun ke lapangan, mengumpulkan bukti, termasuk mendokumentasikan dan melaporkan para pelaku politik uang,” kata Wudda.

Ia pun menegaskan, jika suara mereka tidak diindahkan dan praktik politik uang tetap berlangsung, PD KAMMI Banda Aceh tidak akan ragu melaporkan Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika para pelaku masih bebas beraksi dan lembaga pengawas tidak bertindak, kami akan membawa masalah ini ke DKPP,” tutup Wudda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda