Minggu, 15 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kadis PUPR Aceh Tenggara Dinilai Tak Paham Syarat Tender

Kadis PUPR Aceh Tenggara Dinilai Tak Paham Syarat Tender

Sabtu, 14 Juni 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara yang dinilai keliru dalam memahami perbedaan antara syarat tender dan syarat berkontrak.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat edaran tambahan kepada peserta tender yang disisipkan dalam dokumen pemilihan. Surat tersebut mewajibkan peserta mencantumkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Golongan C persyaratan yang menurut TTI bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Mensyaratkan IUP Galian C dalam dokumen pemilihan masuk dalam kategori persyaratan diskriminatif. Ini menutup ruang persaingan sehat karena hanya perusahaan tertentu yang memiliki izin tersebut dan cenderung tidak terbuka," kata Nasruddin, Sabtu (14/6/2025).

Nasruddin menilai, tindakan tersebut berpotensi membuka ruang manipulasi karena pemilik izin galian C bisa memilih hanya mendukung perusahaan tertentu. Akibatnya, kompetitor lain yang tidak memiliki akses ke izin tersebut otomatis gugur, meski menawarkan harga yang lebih efisien bagi negara.

"Banyak peserta dengan penawaran terbaik justru digugurkan hanya karena tidak mampu memenuhi syarat izin galian C. Ini tentu merugikan keuangan negara dan mengindikasikan potensi pengaturan tender secara sistematis, terstruktur, dan masif," tegasnya.

Lebih lanjut, TTI meminta aparat penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun tangan menelusuri indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkesan belum siap menghadapi persaingan terbuka sehingga muncul ide-ide kebijakan yang justru melanggar aturan. Ini harus diawasi secara ketat oleh APH dan APIP," tambah Nasruddin.

Ia juga menyinggung soal potensi konflik kepentingan, terutama jika bantuan hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal justru melemahkan independensi penegakan hukum.

“Kami berharap bantuan hibah tidak membuat aparat enggan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses tender,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI