Beranda / Politik dan Hukum / KAD Antikorupsi Aceh Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Wastafel Aceh

KAD Antikorupsi Aceh Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Wastafel Aceh

Minggu, 22 September 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Direktur Eksekutif KAD Antikorupsi Aceh, Aryos Nivada. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Waste to Energy Facility (Wastafel) di Aceh. Direktur Eksekutif KAD Antikorupsi Aceh, Aryos Nivada, menyatakan keprihatinan atas indikasi tebang pilih dalam penetapan tersangka.

"Ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi sebagai dalang utama yang masih dilindungi," ujar Aryos kepada awak media, Minggu, 22 September 2024.

Aryos mengkritik penerapan pasal yang digunakan penyidik. Menurutnya, Pasal 3 UU Tipikor yang hanya berfokus pada kerugian negara tidak cukup.

"Pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Pasal 12 tentang gratifikasi harus diterapkan," tegasnya.

KAD Antikorupsi Aceh meyakini supervisi KPK akan membuka tabir kasus ini secara lebih komprehensif. Aryos menilai pola dan modus eksekusi melibatkan pihak berpengaruh perlu didalami dan di tetapkan secara ketetapan hukum jika faktanya nyata terlibat.

"Ada indikasi mark-up besar-besaran. Kualitas dan efektivitas teknologi yang digunakan juga dipertanyakan, bahkan indikasi kuat keterlibatan kekerabatan dan keluarga dapat ditelusuri sekaligus ditetapkan dimata hukum" kata Aryos.

KAD Antikorupsi Aceh mendorong KPK membentuk tim khusus beranggotakan penyidik senior dan forensik keuangan. Mereka juga meminta perlindungan bagi para whistleblower yang berani membocorkan informasi.

Kasus korupsi Wastafe di Aceh menyita perhatian publik karena besarnya dugaan kerugian negara dan kompleksitas pelaku yang diduga terlibat. Beberapa pengamat menyebut kasus ini sebagai "megakorupsi" yang melibatkan jaringan elit politik dan pengusaha di tingkat lokal dan nasional.

KAD Antikorupsi Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1054/2021 yang ditandatangani pada 12 April 2021, sebagai tindak lanjut dari gagasan KPK dan KADIN untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan korupsi. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda