Jubir Muda Seudang Kecam Kemendagri Soal Penghapusan KKR Aceh
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Muhammad Chalis, S.IP. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Muda Seudang melalui Juru Bicara Muhammad Chalis, S.IP mengecam keras surat balasan dari Pemerintah Aceh terkait tanggapan atas fasilitasi rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Chalis menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai fasilitasi Qanun KKR tersebut.
"Jika memang KKR Aceh ingin dihapuskan, seharusnya hal ini dilakukan segera setelah Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, bukan sekarang. Perlu diingat bahwa KKR Aceh berbeda dengan UU No. 27 Tahun 2004. Amar putusan MK hanya mencabut kewenangan UU No. 27 Tahun 2004, tidak berkaitan dengan KKR Aceh yang lahir dari MoU Helsinki," ujar Chalis.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat harus menyadari bahwa KKR adalah amanat dari MoU Helsinki serta Pasal 229 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Jika ingin membubarkan KKR Aceh, maka bubarkan juga naskah perdamaian antara GAM dan RI atau hapuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," tambahnya.
Sementara itu, Muda Seudang menekankan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam hak-hak khusus Aceh pasca perdamaian. "Kemendagri seharusnya tidak ikut campur dalam urusan kekhususan Aceh. Jangan sampai menggunakan 'kacamata kuda' jika ingin perdamaian ini berlanjut," tegasnya.
Muda Seudang berharap Kemendagri memahami kekhususan dan keistimewaan Aceh. "Perjuangan rakyat Aceh dalam meraih kekhususan dan keistimewaan tidaklah mudah. Banyak jiwa, harta, dan kehormatan yang telah dikorbankan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar Kemendagri segera mencabut narasi pada angka 3 di bagian tanggapan fasilitasi Qanun KKR. Jika tidak, Muda Seudang akan melayangkan somasi terhadap pernyataan Kemendagri dalam waktu dekat, ungkap alumni Universitas Malikussaleh ini.
- Qanun KKR “Taring Pusat” Mencengkram Aceh
- Tanggapi Saran Kemendagri, KKR Aceh: Komitmen Kami Melaksanakan Mandat dan Tugas Tidak Berubah
- LBH Banda Aceh: Pemerintah Indonesia Harus Belajar dari KKR Aceh, Bukan Hapus Qanun
- Langkah Pusat Terhadap KKR Aceh Dinilai Cederai Perdamaian, KontraS: Jangan Abaikan Hak Korban