Beranda / Politik dan Hukum / Tidak Sesuai, KIP Aceh Kembalikan Syarat Dukungan Pasangan Cagub Independen

Tidak Sesuai, KIP Aceh Kembalikan Syarat Dukungan Pasangan Cagub Independen

Senin, 13 Mei 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr. Said Syahrizal HA M.M dan Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 atas nama dr. Said Syahrizal HA dan Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc. pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.34 WIB, bertempat di kantor KIP Aceh. 

Proses penerimaan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut dengan jumlah dukungan 158.197 yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

Penyerahan dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut kepada Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

“Terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH. 

Untuk itu, sambungnya, KIP Aceh memberikan status dikembalikan karena belum mencukupi syarat dukungan minimal. 

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial. 

Hingga hari terakhir tanggal 12 Mei 2024 hanya terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy.

Sementara itu, mengenai ringkasan profil bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan rincian sebagai berikut:

Nama bakal calon Gubernur : dr. Said Syahrizal HA M.M

Pekerjaan : PNS

Jenis kelamin : Laki-laki

Usia : 53 Tahun 4 bulan 14 hari

Nama bakal calon Wakil Gubernur : Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc.

Pekerjaan : PNS

Jenis kelamin : Laki-laki

Usia : 51 tahun 4 bulan 0 hari

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda