Jika Belum Mundur, Bustami Bisa Dinilai Melawan Perintah Mendagri
Font: Ukuran: - +
Nourman Hidayat, praktisi Hukum. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar majunya Bustami Hamzah sebagai calon gubernur (cagub) Aceh periode 2024 - 2029 merebak hingga jauh.
Isyarat maju tidak hanya dikabarkan oleh pendukung melalui media sosial, dukungan agar sosok yang saat ini ditugaskan sebagai Pj Gubernur menjadi cagub Aceh juga muncul dalam bentuk baliho di Bireuen.
Dalam baliho berlatar hijau itu tertulis “Masyarakat Bireuen Mendukung Bustami Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Aceh Periode 2024 - 2029.
Di baliho yang memasang foto Bustami Hamzah itu juga tercantum tagline “Kami butuh sosok pemimpin yang solutif.”
Hanya saja, sampai Rabu 17 Juli 2024, tidak ada kabar bahwa Bustami Hamzah sudah menyampaikan permohonan mundur dari penugasan sebagai Pj Gubernur Aceh. Juga tidak ada kabar jika Keppres pengunduran diri sudah keluar.
“Publik berhak tahu, apakah Bustami sudah mengajukan surat permohonan mundur dan apakah sudah keluar keppresnya. Jika tidak, bisa muncul spekulasi yang aneh-aneh ditengah masyarakat, dan ini buat politik Aceh tidak sehat,” ujar Nourman Hidayat, praktisi Hukum yang energik dari Aceh, Kamis (18/7).
Nourman mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah pernah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.
Ditambahkan, begitu seriusnya deadline itu, Mendagri bahkan menyampaikan kembali dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024) lalu.
Sebagaimana diketahui keharusan pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran juga sudah dituangkan dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Edaran itu pasti ada tujuannya, misalnya agar Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti,” tambah Nourman lagi.
Untuk mencari penganti otomatis pihak Kemendagri butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga.
“Juga untuk digelar sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, juga untuk menselidiki apa ada masalah hukum apa tidak bagi Pj Gubernur pengganti,” sebutnya lagi.
Memang, ada ketentuan tersendri bagi ASN kapan waktu mundurnya. Menurut amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 oleh Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan.
“Itu tentu saja untuk ASN yang sedang tidak sedang dalam penugasan. Bagi ASN yang sedang dalam penugasan tentu etisnya mengikuti arahan dan petunjuk dari yang memberi penugasan, dalam hal ini presiden melalui Kemendagri. Jika tidak, maka bisa dianggap pembangkang alias melawan perintah,” tutupnya. []