Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jelang Tenggat 17 Oktober 2026, Pelaku UMK Minta Sertifikasi Halal Ditunda

Jelang Tenggat 17 Oktober 2026, Pelaku UMK Minta Sertifikasi Halal Ditunda

Rabu, 14 Oktober 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kuasa Hukum Pemohon Wahyu Triana Sari pada sidang Perbaikan untuk Permohonan Nomor 354/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Rabu (14/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta. [Foto: Humas MK/Ramadhan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menggugat ketentuan sertifikasi halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK beserta sanksi administratifnya hingga ada putusan akhir MK.

Permohonan Nomor 354/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner, bersama pemohon lainnya. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan digelar di Ruang Sidang Panel MK, Rabu (14/10/2026).

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya menambahkan dua pemohon, yakni pelaku usaha maklon skincare dan bahan kimia makanan. Pemohon juga mengurangi pasal yang diuji serta memperkuat argumentasi konstitusional sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

Selain itu, pemohon memperkuat dalil terkait tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Mereka juga menyertakan perhitungan jumlah pelaku usaha dan produk yang belum memiliki sertifikat halal sebagai dasar permintaan putusan sela.

“Jadi, kami bisa berharap bisa diberikan provisi,” kata Viktor dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pelaku usaha kuliner rumahan belum memiliki parameter tertulis yang jelas untuk menentukan bahan baku, kemasan, peralatan produksi, hingga jasa penunjang yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena kepatuhan pelaku usaha bergantung pada penafsiran otoritas.

Para pemohon juga mempersoalkan definisi produk dalam UU JPH yang dinilai terlalu luas. Mereka meminta MK memaknai produk sebagai makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan masyarakat Muslim.

Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK beserta sanksi administratifnya sampai putusan akhir dibacakan. 

Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 67 UU JPH dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menetapkan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi UMK hingga 17 Oktober 2026. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI