Jaksa Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe ke tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini Jaksa belum juga mengumumkan siapa tersangka kasus itu dan praktik korupsi yang dilakukan tersangka.
Untuk diketahui, Proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, tahun anggaran 2021- 2022. Dengan sistem Multi Years Contract (MYC) dengan nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 14.072.062.000.
Sedangkan yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2021 2021 proyek itu telah dibayar sebesar Rp. 7.036.031.000 dan 2022 dibayar Rp. 7.036.031.000 bersumber dari dana APBN.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir menyebutkan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup. Sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu 11 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
“Saksi diberiksa mulai dari pejabat pengadaan hingga rekanan,” kata Feri Mupahir kepada Dialeksis.com Kamis (8/8/2024).
Pihaknya juga mengatakan, salam waktu dekat penyidik akan mengungkapkan identitas tersangka. “Nanti akan kami umumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
- Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe, Jaksa Periksa Kontraktor Pelaksana
- TTI Desak Inspektorat Evaluasi Kembali Pokir DPRA pada Disdik Aceh
- Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
- Tender Proyek di Bireuen Terjadi Persekongkolan, Pj Bupati Ikut Cawe-cawe Intervensi ULP