Jaga Kondusifitas, Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Hukum - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aturan ini terdokumentasikan dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengkonfirmasi ketentuan ini dan menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso, dan seorang kader PDI Perjuangan (PDI-P), yang telah dihentikan sementara.
Pada Jumat, 8 September 2023, rekaman CCTV dugaan penganiayaan Joko Santoso terhadap seorang kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan Joko Santoso telah dihentikan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus Satake. [*]