Beranda / Politik dan Hukum / Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Senin, 20 November 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya caleg yang merupakan keluarga/saudara kandungnya dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh. [Foto: dok. pribadi for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan keluarga/saudara kandungnya.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Mirza Safwandy dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh.

Menurut Mirza, pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga Pemilihan Umum tahun 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu.

"Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara kandung dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar yakni H.A.Haeqal Asri, S.Ked., M.M." kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh itu.

Dalam keterangannya, Mirza menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur. 

Sebagai penyelenggara, kata Mirza, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Sebab itu lanjutnya, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

"Saya mengimbau buat penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif," ujar Mirza.

"Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan." tutup Mirza dalam surat pernyataannya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda