IRT Asal Jakarta Ditangkap, Kirim 4,3 Kg Ganja Melalui Bandara SIM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com.
- DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh kembali membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi melaluiBandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jakarta Barat berinisial SH (36) ditangkap setelah terbukti mengirimkan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram ke Jakarta.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SIM terhadap dua paket yang akan dikirim melalui kargo bandara pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Paket-paket tersebut dicurigai karena terbungkus rapi dalam selimut tebal dan terdaftar atas nama pengirim serta penerima yang diduga palsu.
Kecurigaan petugas terkonfirmasi setelah pemeriksaan mendapati bahwa paket tersebut berisi ganja kering yang dikirim dari Aceh Utara.
“Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Marlia di Aceh Utara kepada dua penerima yang juga menggunakan nama palsu, Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, (27/8/2024).
Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja sama dengan Satresnarkoba Polres Aceh Utara, SH berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara,
Pada Minggu sore. SH diketahui telah lama tinggal di Aceh Utara dan menjadi bagian dari jaringan yang mengirim narkotika ke luar Aceh.
“Penangkapan tersangka SH ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang kami lakukan bersama dengan rekan-rekan dari Polres Aceh Utara. SH diakui sebagai pengirim ganja atas perintah seorang bandar berinisial FZ yang hingga kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Rajabul Asra.
Dalam pemeriksaan, SH mengakui bahwa dirinya diupah sebesar Rp 1 juta untuk setiap paket ganja yang berhasil ia kirim.
Modus operandinya selalu sama, yakni mengemas ganja dalam bentuk paket biasa, kemudian menggunakan identitas palsu baik untuk pengirim maupun penerima.
Dari pengakuan SH, ia telah mengirimkan 12 paket ganja ke Jakarta dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal mencapai tujuan.
“Kami masih terus memburu FZ, yang diduga merupakan otak dari pengiriman paket-paket ganja ini. Tersangka SH sendiri telah melakukan pengiriman sebanyak 12 kali dengan modus yang sama. Namun, dalam dua kesempatan, paket yang dikirim gagal sampai di tujuan,” ungkap Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Subsider Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi SH sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polresta Banda Aceh karena mengindikasikan adanya jaringan narkotika yang lebih luas dan terstruktur, yang memanfaatkan jalur-jalur transportasi umum untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke luar Aceh.
Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di semua pintu keluar-masuk Aceh, terutama di Bandara SIM, untuk mencegah upaya-upaya penyelundupan serupa di masa depan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di Bandara SIM, dan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait untuk memberantas jaringan narkotika yang memanfaatkan Aceh sebagai jalur distribusi,” tutupnya.[nh]
- Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Selundupkan 991 Gram Sabu
- Usai Digelandang ke Mapolresta Banda Aceh, Lima Pendemo Dibebaskan Pagi Dini Hari
- HMI Banda Aceh Kecam Tindakan Represif Polresta Banda Aceh terhadap Demonstrasi Mahasiswa
- Antisipasi Kerusuhan, Polresta Banda Aceh Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada