kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Imran Joni Respon Pernyataan Wakapolri, Simak Isinya!

Imran Joni Respon Pernyataan Wakapolri, Simak Isinya!

Rabu, 13 Maret 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Imran Joni, Penanggung Jawab Harian dari Rakyat Aceh dan sebelumnya Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Dalam perkembangan terkini, pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penghargaan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dalam jurnalisme, yang dilakukan oleh perusahaan pers yang legal. Beliau menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak dapat dipidanakan.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, produk jurnalistik yang dihasilkan juga tidak dapat disangkutkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menyikapi pernyataan tersebut, Imran Joni, Penanggung Jawab Harian dari Rakyat Aceh dan sebelumnya Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, mengungkapkan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia bersama Polri telah menjalin kerja sama sejak tahun 2016 untuk menyelesaikan sengketa antara pers dan publik, baik itu media cetak maupun online, yang merupakan produk jurnalistik.

"Bahwa media memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi atau memberikan hak jawab kepada pihak yang terkait, dan masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka kepada Dewan Pers," ujarnya melalui Dialeksis.com (13/03/2024).

Imran menegaskan bahwa pelaporan langsung ke Polri bukanlah langkah yang tepat. Bagi media, keseimbangan dalam pemberitaan atau yang dikenal dengan istilah "cover both side" sangat penting. Hal ini diungkapkan untuk mencegah media dari tindakan hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, seperti yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Menurut Imran, media memiliki peran penting sebagai lembaga kontrol sosial yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai wartawan senior, Imran menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak seimbang.

Imran menekankan bahwa pelaporan harus dilakukan kepada Dewan Pers, karena setiap produk jurnalistik memiliki penanggung jawab atau pimpinan redaksi yang telah melewati Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dibuktikan dengan memiliki kartu tingkat Utama dan sertifikat dari Dewan Pers.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda