Beranda / Politik dan Hukum / HUT RI: 5.545 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

HUT RI: 5.545 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Peringatan HUT RI ke 79, sebanyak 5.545 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyelanggarakan Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana dalam rangka memperingatui Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dalam laporannya menyampaikan, bahwa pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi bagi Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Meurah menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan per tanggal 16 Agustus berjumlah 8.072 orang dengan kapasitas 4.166 orang (over kapasitas) yang terdiri dari Tahanan sebanyak 1.499 orang dan Narapidana sebanyak 6.573 orang.

“Adapun yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, Bebas Langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” ungkap Meurah dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/8/2024). 

Lebih lanjut, Meurah menjelaskan tujuan dari remisi adalah untuk memenuhi hak Narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta apresiasi bagi mereka yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Sementara itu, Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Bustami.

Pada kesempatan tersebut, Bustami juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan. 

Ia juga berpesan akan pentingnya menjauhi praktik narkoba dan pungutan liar, serta tidak mentolerir penyimpangan semacam itu.

“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” lanjut Bustami.

Penyerahan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan dilakukan secara simbolis oleh Pj. Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Aceh serta disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Provinsi Aceh.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda