Beranda / Politik dan Hukum / Hingga April 2024, Polri Tindak 792 Kasus Judi Online

Hingga April 2024, Polri Tindak 792 Kasus Judi Online

Kamis, 20 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko menyampaikan Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri mengungkapkan data penanganan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April telah mencapai ratusan perkara. Dari penanganan itu, sudah ribuan tersangka berhasil ditangkap.

"Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, Rabu (19/6/2024).

Disebutkan Karopenmas, untuk data penanganan tahun 2023, terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.

"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," ujar Karopenmas.

Karopenmas menegaskan, pemberantasan judi online akan terus dimasifkan, terlebih telah dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online. Tidak hanya itu, pemberantasan judi onlinel juga dilakukan menyeluruh, mulai dari tingkat bawah hingga bos-bosnya, bahkan kepada anggota Polri yang terbukti terlibat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda