Hingga April 2024, Humas Polri: 792 Kasus Judi Online dan Amankan 1.158 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan data terbaru terkait kasus judi online di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, terjadi penurunan signifikan kasus judi online di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 792 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jum'at (26/4/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka.
“Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan hingga April 2024, Polri berhasil mengamankan 1.158 tersangka," pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. [*]
- Polisi Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
- Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sejumlah Kasus Kejahatan ke JPU
- Berkas Rampung, Tersangka Pencurian Mobil Dinas Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa
- HP Anggota Polisi Lhokseumawe Diperiksa Terkait Judi Online, Intip Hasilnya