kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Hingga 24 Juni, Bawaslu Tangani 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pemilihan 2024

Hingga 24 Juni, Bawaslu Tangani 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pemilihan 2024

Rabu, 26 Juni 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rakernis Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan 2024. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hingga 24 Juni 2024, Bawaslu telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan 2024. 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta ke depannya para pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan 2024.

Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister. Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, satu permohonan mengabulkan seluruhnya, enam permohonan mengabulkan sebagian.

"Kita (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kita aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," cetus Totok.

Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu. 

"Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di Pemilihan karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," seru laki-laki yang karib disapa Cak Totok itu.

Selain itu, dia juga meminta para pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya, baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc. 

"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," kata dia.

Totok menjelaskan berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 obyek sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

"Lalu berdasarkan SE. Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024 obyek Sengketa Pemilihan berupa Pengembalian.Perbaikan.Dukungan.KWK.KPU atau dokumen sejenis," tukas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda