Beranda / Politik dan Hukum / Hendak Maju Pilkada, Dua Pj Kepala Daerah di Aceh Mengundurkan Diri

Hendak Maju Pilkada, Dua Pj Kepala Daerah di Aceh Mengundurkan Diri

Sabtu, 20 Juli 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dua Penjabat (PJ) Bupati di Provinsi Aceh yang akan maju di Pilkada 2024 telah mengundurkan diri. Foto: kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua Penjabat (PJ) Bupati di Provinsi Aceh yang akan maju di Pilkada 2024 telah mengundurkan diri. Adapun yang mundur diantaranya Pj Bupati Gayo Lues Alhudri dan Pj Bupati Abdya Darmansah.

Alasan H Darmansah mundur karena dirinya akan maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Aceh Selatan pada Pilkada serentak November 2024. Sedangkan Alhudri mengundurkan diri dengan alasan akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah. 

Keduanya, selain harus meninggalkan jabatannya sebagai Pj Kepala Dearah yang masih berpeluang untuk dilanjutkan tahun ketiga, namun juga harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari PNS.

Perintah mundur tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para Pj Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. 

Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda