Hasil Persidang MK, Iqbal Farabi: Semakin Menguatkan Klien Kami Paslon 01 Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
![](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/iqbal-farabi-bicara-soal-muda-demokrat.jpg)
Kuasa hukum paslon 01, Iqbal Farabi, SH.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman (Tole) Abdul Hamid (Apong), telah memenuhi syarat formal dan material dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang Senin (4/2/2024). Keputusan ini menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, sehingga gugatan tersebut berhak dilanjutkan ke tahap persidangan substantif.
Dalam proses awal atau dismissal, hakim konstitusi menilai bahwa dokumen dan bukti yang disertakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kuasa hukum paslon 01, Iqbal Farabi, SH, mengungkapkan bahwa kemenangan ini merupakan bukti kesiapan tim hukum dalam menyusun argumentasi yang didukung data akurat.
"Bukti-bukti terverifikasi, saksi kunci, dan dokumen yang tidak terbantahkan telah diterima hakim sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum," ujar Iqbal kepada Dialeksis, Selasa (11/2/2025).
Iqbal menambahkan bahwa strategi tim hukumnya selama persidangan fokus pada penguatan bukti dan kesaksian atas dugaan pelanggaran pemilihan.
"Hakim secara konsisten merespons positif setiap fakta yang kami paparkan. Gugatan kami bukanlah sekadar respons emosional, melainkan didasarkan pada bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Iqbal.
Ia juga menghimbau agar masyarakat Aceh Timur tetap mendukung dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam sidang pembuktian pada Senin (10/2/2024), tim hukum paslon 01 menghadirkan sejumlah bukti tambahan beserta saksi-saksi kunci guna memperkuat argumentasi mereka.
"Penambahan bukti dan kehadiran saksi ini kami harapkan dapat semakin meyakinkan hakim dalam menguraikan fakta di lapangan," pungkas Iqbal.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menilai putusan MK mencerminkan prinsip keadilan prosedural. "Keberhasilan gugatan paslon 01 melewati tahap dismissal menunjukkan dasar hukum yang kuat. MK telah melakukan analisis mendalam terhadap bukti dan prosedur yang ada, yang menandakan keseriusan dalam menegakkan keadilan," kata Dr. M. Jafar.
Pengamat hukum juga mengharapkan kedua belah pihak pemohon dapat terus mengajukan bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi pemilih yang merupakan pemegang suara sah. Langkah ini dianggap penting untuk meredam konflik dan mengembalikan ketenangan dalam masyarakat Aceh Timur," pungkasnya.
- Posal Idi Rayeuk Evakuasi 2 Nelayan Terlibat Laka Laut di Perairan Aceh Timur
- Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Aceh Timur 10-15 Februari 2025
- Kapolres Aceh Timur Beri Tips Ampuh agar Masyarakat Terhindar Investasi Bodong
- Mayoritas Sengketa Pilkada Aceh Gugur di MK, KIP Aceh: Hanya Dua Lanjut ke Sidang
Berita Populer
![KNPI](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/ULtah-dialeksis-(1).jpg)
![utu](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(16).jpg)
![dispora](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(13).jpg)
![DPKA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(5).jpg)
![DSI](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(2).jpg)
![dinas pangan](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/ULtah-dialeksis.jpg)
![BPMA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(17).jpg)
![T.heri](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(9).jpg)
![unimal](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(8).jpg)