Beranda / Politik dan Hukum / Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh Bustami Hamzah Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh Bustami Hamzah Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Minggu, 15 September 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Keputusan KIP Acehg terkait hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan administrasi. Foto: for Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangkaian proses Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memasuki tahap krusial penelitian persyaratan calon. Melalui pengumuman nomor 17/PL.02.2-Pu/11/2024 yang dikeluarkan pada 14 September 2024, KIP Aceh memaparkan hasil penelitian administrasi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Pengumuman ini merupakan implementasi dari Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang telah direvisi melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dari hasil penelitian yang dilakukan sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024, KIP Aceh menyatakan bahwa pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah memenuhi syarat administrasi. Keduanya dinyatakan lolos, baik dalam penelitian awal maupun setelah perbaikan berkas.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh Bustami Hamzah, SE., M.Si. Bakal calon gubernur ini masih dinyatakan "dalam proses penelitian administrasi" atau belum memenuhi syarat (BMS). Status ini membuka kemungkinan adanya kelengkapan berkas yang masih perlu diperbaiki atau dilengkapi oleh tim Bustami.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh. Langkah selanjutnya akan sangat menentukan konstelasi politik Aceh menjelang pemilihan gubernur yang akan datang. Masyarakat Aceh kini menanti langkah para calon, terutama dari kubu Bustami Hamzah, dalam merespons hasil penelitian ini. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda