Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan: Sorotan Pada Hubungan Pemerintah dan Kritikus
Font: Ukuran: - +
[Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto: Pradita Utama/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah, dengan hak untuk rehabilitasi. Sidang yang penuh pengunjung ini memunculkan sorotan sebagai cerminan hubungan antara pemerintah dan kritikusnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sementara Fatia adalah koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kasus ini berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.
Konten tersebut merupakan diskusi dari siniar Haris-Fatia mengenai laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’, hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak dan tersinggung dengan diksi "Lord Luhut".
Sidang hari ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan bahwa putusan majelis hakim untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan dibacakan bersamaan.
"Sebelum dibacakan, ada dua perkara yang di-split karena peristiwanya sama," kata Cokorda.
- Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Terkait Kasus dengan Luhut Pandjaitan Hari Ini
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dihentikan
- TATAK Pertanyakan Keseriusan Komnas HAM Pasca Jokowi Nyata Kasus Pelanggaran HAM
- Kasus Haris Azhar Diperiksa Polisi Pekan Depan