kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Hari ini, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU, Soal Apa?

Hari ini, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU, Soal Apa?

Rabu, 03 April 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DKPP hari ini Rabu (3/4/2024) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU RI untuk Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pukul 10.00 WIB. [Foto: Humas DKPP]


DIALEkSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini Rabu (3/4/2024) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Mohammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tersiar di media massa online pada 29 November 2023.

Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 sebelumnya telah diperiksa pada 28 Februari 2024. Kala itu, para Teradu tidak dapat hadir tepat waktu dengan alasan membuka acara Rekapitulasi Nasional Perhitungan Suara Pemilu 2024 di saat yang bersamaan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Ia menambahkan, sidang ini akan dimanfaatkan Majelis untuk melakukan pendalaman kepada para Pihak.

Ia menegaskan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda