kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Hanya Satu Calon Independen di Aceh Tengah

Hanya Satu Calon Independen di Aceh Tengah

Senin, 13 Mei 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

KIP Aceh Tengah menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, dari pasangan calon Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.C di Ruang Pleno KIP Aceh Tengah, Minggu, 12 Mei 2024. [Foto: dok. KIP Ateng]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Sebelumnya digadang-gadang calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dari jalur calon independen akan diramaikan oleh tiga pasangan. Namun, hingga batas ahir penyerahan dokumen, hanya satu pasangan yang serius.

Hingga batas ahir batas waktu penyerahan persyaratan bakal pasangan calon jalur perseorangan, pasangan Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.C yang serius melengkapi persyaratan.

“Benar kami telah menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dari pasangan calon Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.C,” sebut Maharadi ketua KIP Aceh Tengah, Senin (13/5/2024) menjawab Dialeksis.com.

"Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KIP Aceh Tengah," jelasnya.

Penandatanganan registrasi berkas itu, menurut Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis, Pajrin, dalam keterangannya berlangsung Minggu, 12 Mei 2024, di Kantor KIP, Pukul 22.09 WIB.

Dijelaskan, dari sebelumnya ada beberapa kandidat yang digadang-gadang maju dari jalur perseorangan, hanya pasangan Irmansyah yang telah meminta akses/akun Sistem Informasi Pasangan Calon (SILON).

Menurut Pajrin, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan bakal pasangan calon yaitu 6816 yang tersebar minimal di tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

"KTP yang diserahkan Bakal Pasangan Calon tersebut sebanyak 6918 tersebar di 14 Kecamatan," ujar Pajrin.

"Bakal pasangan calon perseorangan ini telah memenuhi syarat dari status pekerjaan dan umur, kemudian apabila seluruh berkas sudah diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon tersebut," kata Pajrin.

Pajrin mengatakan pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat, kemudian diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload dukungan melalui SILON. Apabila dalam waktu 3x24 jam jumlah dukungan yang diinput ke SILON ternyata kurang dari jumlah dukungan minimal dan sebaran, maka KIP Aceh Tengah akan memberikan tanda pengembalian, jelasnya.

Sebelumnya muncul tiga nama pasangan yang akan menempuh jalur independen. Bahkan media sudah meramaikannya. Ada nama Ivan Astavan yang berpasangan dengan Zam Zama Mubarak dan ada nama mantan Reje Kuyun, Yasir Arafat dan pasangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa.

Bahkan ketika dilakukan sosialisasi yang diselenggarakan KIP Aceh Tengah, tiga pasangan ini hadir. Dalam pertemuan itu, pasangan Ivan Astavan yang “vocal” melakukan kritikan terhadap sejumlah persyaratan tentang calon independen. [bg]

Namun dalam perjalananya pasangan ini justru mendaftarkan diri ke Nasdem. Dimana Nasdem membuka pendaftaran calon yang akan bertarung dalam Pilkada ini juga sudah banyak menerima pendaftaran dari calon para “bintang” kandidat di Aceh Tengah. * Baga

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda