Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Hakim Rentan Teror dan Intimidasi, MA Dorong Pembentukan Judicial Marshal

Hakim Rentan Teror dan Intimidasi, MA Dorong Pembentukan Judicial Marshal

Jum`at, 09 Oktober 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Ruang Mudjono, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). [Foto: dok. MA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyoroti tingginya risiko keamanan yang dihadapi hakim saat menjalankan tugas peradilan. Ancaman teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik dinilai menjadi persoalan serius yang perlu diatasi melalui penguatan perlindungan dan jaminan keamanan bagi hakim.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, perlindungan hakim tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga penghormatan terhadap peran konstitusional mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut Dwiarso, risiko tersebut semakin menjadi perhatian bagi hakim yang bertugas di wilayah terpencil dan terluar. Karena itu, jaminan keamanan diperlukan agar hakim dapat menjalankan tugas secara independen tanpa tekanan maupun intervensi.

Sementara itu, Ketua Kamar Pengawasan MA Yanto mengungkapkan, MA bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dan regulasi terkait Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"IKAHI bersama Mahkamah Agung terus memperjuangkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan regulasi terkait Contempt of Court. Di dalamnya, kami mengusulkan adanya kepolisian khusus pengadilan (judicial marshal) guna menjamin wibawa persidangan dan keamanan aparatur peradilan dari segala bentuk ancaman nyata di lapangan," tegas Yanto, Jumat (9/10/2026).

Salah satu usulan yang diperjuangkan adalah pembentukan petugas keamanan khusus pengadilan (judicial marshal). Kehadiran petugas tersebut diharapkan dapat menjaga kewibawaan persidangan sekaligus melindungi hakim dan aparatur peradilan dari ancaman di lapangan.

Selain perlindungan keamanan, penguatan kemandirian anggaran peradilan juga dinilai penting untuk menjaga independensi lembaga peradilan. MA berharap dukungan regulasi dapat memperkuat perlindungan hakim dan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa tekanan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI