Senin, 02 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Gugatan Seleksi Kepala BPMA Terus Bergulir di PTUN Jakarta

Gugatan Seleksi Kepala BPMA Terus Bergulir di PTUN Jakarta

Jum`at, 30 Mei 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

PTUN Jakarta. Foto: dok. detik


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses gugatan yang diajukan oleh Miswar terhadap hasil seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Dalam dokumen yang diterima Dialeksis, akan ada sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kementerian ESDM (sebagai tergugat) yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

Untuk diketahui, gugatan ini bermula dari kekosongan jabatan Gubernur Aceh sejak 2022, yang kemudian diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Terakhir, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada 22 Agustus 2024. 

Mengingat masa jabatan Kepala BPMA periode 2019-2024 berakhir pada 24 November 2024, Pj Gubernur Aceh membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon Kepala BPMA periode 2024-2029. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, nama calon Kepala BPMA diusulkan kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA periode 2024-2029.

Namun, hasil seleksi ini menuai gugatan. Salah satu peserta yang tidak lolos, menggugat ke PTUN Jakarta dengan dalil bahwa Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi Kepala BPMA.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
hardiknas