Beranda / Politik dan Hukum / Gugatan Pilkada Bireuen ke MK, Akademisi: Besar Kemungkinan Pupus

Gugatan Pilkada Bireuen ke MK, Akademisi: Besar Kemungkinan Pupus

Sabtu, 21 Desember 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Fauza Andriyadi, Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh dan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Merujuk laman mkri.id mencatat, setidaknya ada 52 persen hasil dari Pilkada Serentak 2024 digugat ke MK, yakni 284 gugatan.

Dari total 284 gugatan itu, 5 diantaranya dari Aceh. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang dan Kabupaten Bireuen.

Di Bireuen yang mengajukan gugatan hasil Pilkada adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin. Pasangan nomor urut 1 Murdani Yusuf SE- Abdul Muhaimin meraih 71.356 suara atau 32 persen.

Sedangkan yang digugat adalah pasangan Mukhlis ST - Ir H Razuardi MT. Pasangan nomor urut 3 ini meraih 122.754 suara atau 56 persen.

“Dengan jarak persentase tersebut besar kemungkinan gugatan hasil Pilkada Bireuen di MK akan pupus,” kata Fauza Andriyadi, Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh, Sabtu (21/12).

Kemungkinan pupus itu karena ada syarat formil ambang batas pengajuan sengketa Pilkada. Fauza menyebut ada empat kelompok ambang batas yaitu 2 persen untuk kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa; 1,5 persen untuk kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa; 1 persen untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa; serta 0,5 persen untuk kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

“Jumlah penduduk Bireuen 400 ribu jiwa lebih. Maka syarat formil ambang batasnya adalah 1,5 persen,” tambah Fauza peneliti Jaringan Survei Inisiatif.

Berdasarkan pengalaman gugatan Pilkada Bireuen pada April 2017 dimana MK pernah menolak gugatan Paslon Tu Sop dan Purnama Setia Budi maka sangat tidak mudah membuktikan dugaan yang disampaikan oleh pemohon gugatan.

“Sangat tidak mudah untuk membuktikan sangkaan atau dugaan pelanggaran, apalagi dengan syarat terstruktur, sistematis dan masif,” sebut Fauja lagi.

Selanjutnya Fauja menambahkan, dengan begitu banyaknya gugatan hasil Pilkada yang mencapai 52 persen tentu akan membuat MK makin selektif lagi meloloskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024.

“Bisa saja MK akan sangat selektif sehingga tidak semua gugatan mendapat perhatian istimewa,” tutup Fauza Andriyadi penuh yakin. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI