Beranda / Politik dan Hukum / Gugat Izin Usaha PT DPL, Forbina: Gubernur Aceh Abaikan Hak Rakyat

Gugat Izin Usaha PT DPL, Forbina: Gubernur Aceh Abaikan Hak Rakyat

Jum`at, 22 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, SH, bersama kuasa hukumnya, Maulana, SH, menggugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh terkait izin usaha perkebunan untuk PT Dua Perkasa Lestari (DPL). Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Eksekutif Forum Bersama Investigasi dan Advokasi (Forbina), Muhammad Nur, SH, bersama Maulana, SH, selaku kuasa hukum, menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait pemberian Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Dua Perkasa Lestari (DPL). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2024/PTUN.BNA pada Jumat, 22 November 2024.

Gugatan ini bermula dari keputusan Gubernur Aceh pada 27 Desember 2007 yang mengeluarkan izin usaha perkebunan bagi PT DPL melalui Surat Keputusan Nomor P2TSP.525/4828/2007, mencakup lahan seluas 2.600 hektare di Kabupaten Aceh Barat Daya. Namun, menurut Forbina, izin tersebut bertumpang tindih dengan lahan yang selama ini dikelola oleh 28 kelompok tani.

“Dampaknya sangat besar. Kelompok tani kehilangan akses atas lahan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka, terutama karena perusahaan terus memperluas area penanaman kelapa sawit,” ujar Muhammad Nur.

Lebih ironis, lahan yang dialihkan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program pemerintah pusat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Program ini bertujuan memberdayakan ekonomi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik melalui distribusi 63.000 bibit tanaman untuk lahan seluas 2.600 hektare. Namun, program ini menjadi tidak efektif setelah lahan itu dialihkan kepada PT DPL.

Forbina menyebut bahwa pemberian izin kepada PT DPL tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga cacat hukum. “Berdasarkan kajian kami, lokasi yang ditetapkan dalam izin tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Prosedur penerbitan izin ini juga tidak memenuhi standar hukum,” tegas Muhammad Nur.

Forbina menganggap tindakan Gubernur Aceh ini sebagai bentuk perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi. “Di tengah krisis lapangan kerja, kemiskinan, dan dampak pasca-konflik serta bencana, seharusnya kebijakan pemerintah melindungi hak rakyat, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Agar terhenti aktivitas perusahan, Forbina bersama tim hukum mendesak PT DPL untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghentikan seluruh aktivitas di lapangan hingga ada keputusan pengadilan. Mereka juga meminta Gubernur Aceh untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat luas.

“Kami berharap gugatan ini menjadi pelajaran penting agar hak-hak masyarakat lebih dihormati di masa depan,” pungkas Muhammad Nur.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda