Selasa, 19 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / GeRAK Aceh Barat Desak Polda Transparan Soal Laporan Dugaan Pungli Pelabuhan Jetty

GeRAK Aceh Barat Desak Polda Transparan Soal Laporan Dugaan Pungli Pelabuhan Jetty

Selasa, 19 Agustus 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Polda Aceh untuk transparan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Menurut Edy, laporan tersebut dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 30 April 2024. Namun, hingga Agustus 2025, lebih dari satu tahun berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyelidikan kasus tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk lebih terbuka dan menyampaikan perkembangannya ke publik. Apalagi ini menyangkut dugaan pungli dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Edy menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur perizinan, maladministrasi, serta praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh PT MPM selaku pihak pengelola pelabuhan.

Ia khawatir, kasus ini akan terkesan jalan di tempat, terlebih setelah adanya pergantian pimpinan di tubuh Polda Aceh. Diketahui, Irjen Marzuki baru saja ditetapkan sebagai Kapolda Aceh melalui mutasi pejabat Polri pada Selasa (5/8/2025).

“Harapan besar kami, Kapolda baru mampu memperkuat penegakan hukum yang adil, terutama terkait pemberantasan korupsi dan pungli. Ini penting agar tidak menimbulkan kerugian negara dari pengelolaan pelabuhan tersebut,” ujarnya.

Edy menambahkan, penuntasan kasus ini juga krusial untuk membuka secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat dalam proses izin pengelolaan pelabuhan. 

Menurut dia, bila terbukti ada maladministrasi, maka pungutan yang dilakukan PT MPM dapat dikategorikan ilegal.

“Polda Aceh harus menuntaskan penyelidikan kasus ini dan menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI