Beranda / Politik dan Hukum / Geger di Aceh: DPP PKB Terbitkan Dua SK Calon, PUSDA Ancam Gugat

Geger di Aceh: DPP PKB Terbitkan Dua SK Calon, PUSDA Ancam Gugat

Minggu, 04 Agustus 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, S.P. Foto: heri safrijal (@RiSafrijal) / X


DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Polemik penetapan ganda calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk posisi yang sama di Aceh memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, S.P., menyoroti tindakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi menciptakan perpecahan.

Kronologi bermula saat Said Mulyadi menerima surat penugasan pada 6 Juni 2024 untuk melakukan sosialisasi. Selanjutnya, pada 5 Juli 2024, Said dikukuhkan sebagai calon resmi PKB melalui surat bernomor 30044/01/DPP/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid.

Namun, kontroversi muncul ketika pada 24 Juli 2024, surat penetapan kedua bernomor 32697/01/DPP/2024 diterbitkan untuk Sibral Malasyi dengan tanda tangan pejabat yang sama.

"Ini sangat mengherankan. Bagaimana bisa ada SK penetapan untuk orang lain, padahal yang sudah disahkan adalah kami," ungkap Said Mulyadi melalui keterangan pers ke Dialeksis.com

Heri Safrijal menilai kejadian ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan yang berpotensi merusak citra PKB di Aceh. "PKB adalah partai besar, seharusnya tidak terjadi kecerobohan seperti ini," tegasnya.

PUSDA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh tim partai pengusung pasangan Said Muliadi-Saiful Anwar. "Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki," ujar Heri.

Diharapkan DPP PKB segera mengambil tindakan tegas dan adil untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap partai.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI