Selasa, 24 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Empat Pulau Kembali ke Aceh, Mendagri Terbitkan SK Resmi

Empat Pulau Kembali ke Aceh, Mendagri Terbitkan SK Resmi

Senin, 23 Juni 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah melewati polemik berkepanjangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Senin, 23 Juni 2025. 

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya sempat tercatat sebagai wilayah Sumatera Utara dan menimbulkan perdebatan panjang antar pemerintah daerah.

Dokumen yang diterima Dialeksis menyebutkan bahwa SK baru ini merupakan perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Keputusan Menteri ini,” bunyi bagian memutuskan dalam SK tersebut.

Dalam ketentuannya, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dpra