DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pertemuan sejumlah pihak di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, yang sebelumnya diklaim masuk wilayah Sumut, kini ditegaskan kembali sebagai bagian dari Aceh berdasarkan dokumen sejarah, peta sejak tahun 1992, serta hasil kajian administrasi wilayah.
“Ini merupakan sejarah. Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem dalam pertemuan tersebut.
Mualem menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat berpihak pada kejelasan hukum dan data sejarah yang valid.
Ia pun berharap keputusan ini menjadi akhir dari ketegangan wilayah antara dua provinsi tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan tak ada masalah lagi. Kita aman, damai, dan rukun bertetangga. Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI, dan juga Gubernur Sumut atas proses yang berlangsung baik ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan pihaknya menerima keputusan yang telah diputuskan pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara kedua provinsi.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah Aceh dan Sumut untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung,” kata Bobby.
Bobby juga mengungkapkan bahwa pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani terkait SK batas wilayah masing-masing provinsi.
“Maka hari ini kembali kami menyatakan bahwa empat pulau ini masuk wilayah Aceh,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, sengketa administratif antara Aceh dan Sumut terkait empat pulau tersebut resmi berakhir.