Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Aceh Tamiang; Penasihat Hukum Pertanyakan Keseriusan Penyidik Kejati Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Aceh Tamiang, mempertanyakan keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menangani perkara yang membelit kliennya.
Selanjutnya, Penasihat Hukum juga mempertanyakan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan MAKODIM yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
Kasibun Daulay SH yang didampingi tim Penasihan Hukum lainnya yaitu Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli SH MH menyebutkan, kliennya yaitu TR dan dua tersangka lainnya sudah ditahan lebih dari 30 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Banda Aceh, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum juga ada perkembangan yang berarti dan belum ada tanda-tanda untuk dilakukan penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) untuk dimajukan ke tahap penuntutan.
"Kami melihat sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti dari kasus ini, padahal klien kami sudah ditahan lebih dari 30 hari di Rutan Kajhu,” ujar Kasibun kepada Dialeksis.com, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, TR sudah lama ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1155/L.1.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023. Bahkan saat ini sudah dirampas hak kemerdekaannya atas nama hukum dengan dijebloskan kedalam penjara melalui Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT - 02 /L.1/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.
"Padahal klien kami sejak awal sudah sangat kooperatif untuk memenuhi berkali-kali pemanggilan oleh Kejati Aceh, termasuk juga beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, yaitu panggilan pada hari kamis (tanggal 4/5/2023) di Kantor Kejati Aceh dan terakhir panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, tapi malah penyidik langsung melakukan penahanan pada hari tersebut,” ucap Kasibun dengan nada keheranan.
Kasibun menyebutkan, bahwa kliennya bersama dua tersangka lainnya oleh penyidik dituduh melakukan manipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik, dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara yang akan dijual kembali kepada negara, yang disidik oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print “ 01/L.1/F.d 1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Jo. Nomor : PRINT -03/L.1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
Oleh karena itu, tim Penasihat Hukum TR yang terdiri Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadhli SH MH meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melimpahkan perkara yang menjerat kliennya tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Faisal Qasim SH MH selaku salah satu tim Penaseihat Hukum menyebutkan, bahwa sangat tidak adil bila TR dan tersangka lainnya yang dipaksa untuk ditahan namun perkaranya malah tidak bergulir sebagaimana mestinya dan cenderung jalan ditempat.
Menurutnya TR dengan status hukum sebagai tersangka memiliki hak agar perkara yang sedang dihadapinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami kira perkara ini harus sudah naik ke tahap selanjutnya & JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena perkara ini sudah berproses dalam waktu yang lama. Maka harus dipercepat, mengingat juga objek penyidikan perkara ini kejadiannya sudah sangat lama yaitu tahun 2009 atau 14 (empat belas) tahun yang lalu,” pungkas Faisal Qasim.
Penasihat hukum TR lainnya, Rahmat Fadli SH MH juga memberi pernyataan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara ini, sehingga jangan sampai terabaikan hak-hak tersangka.
Menurutnya, kalau memang penyidik ragu, sebaiknya perkara pengadaan tanah Tamiang tersebut dihentikan saja melalui Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan atau SP3 .
"Klien kami perlu kepastian hukum, jangan terkesan dipermainkan. Apalagi tersangka TR dan dua tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Aceh Tamiang dan Mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah sepuh yaitu telah memasuki usia lansia atau diatas 60 tahun, maka penegakan hukum harusnya tetap mempertimbangkan sisi kemanusian atau asas humanisme,” tutur Rahmat menutup pernyataan.
- Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding
- Pengadilan Tipikor Banda Aceh Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes-KB Pidie Jaya
- Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
- Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru